Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Prambon dan KUA Kecamatan Prambon melaksanakan IKRAR WAKAF BERSAMA. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2024. Jam 08.30 s.d. selesai.
Ikrar Wakaf ini dihadiri, diantaranya :
- Moh. Syahid : Kepala KUA selaku PPAIW Kecamatan Prambon
- KH. Moh. Munir Cholil : Ketua MWC NU Kecamatan Prambon, mewakili Nadzir Nahdlatul Ulama
- Nur Cholis : Ketua LWPNU Kecamatan Prambon
- Surtiwi, Siti Zainab, H. Mansur, KH. Imam Yahya Malik bin KH. Abdul Malik bin KH. Ma'ruf Kedunglo yang masing-masing sebagai wakif beserta 2 orang saksi untuk setiap wakif.
Acara Ikrar wakaf yang dipimpin langsung oleh Bapak Moh. Syahid selaku Pejabat Pembuat Akta. Ikrar Wakaf berlangsung sangat khidmat, dan ditutup dengan pembacaan doa dipimpin oleh Bapak KH. Moh. Munir Cholil.
Ikrar Wakaf merupakan salah satu proses untuk melegalkan tanah wakaf menurut peraturan perundangan. Kegiatan ini juga merupakan program Kerja LWPNU Kecamatan Prambon yang bekerjasama dengan KUA Kecamatan Prambon dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk.
Data dari BPN, masih banyak tempat ibadah dan fasilitas umum lain yang status kepemilikannya masih milik pribadi. Hal ini menjadi dasar utama program percepatan wakaf ini dalam rangka menyelamatkan harta wakaf, terutama dari warga Nahdliyyin.
Ikrar Wakaf di KUA Kec. Prambon
Acara ikrar wakaf bersama ini dilaksanakan di 2 tempat, yaitu :
- Pertama jam 8.30 di KUA Kecamatan Prambon
- Kedua jam 10.00 di Kediaman KH. Imam Yahya Malik.
Dalam hal pelaksanaan ikrar wakaf, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh wakif, terutama status kepemilikan tanah, karena jika status kepemilikan tanah belum jelas atau masih bersengketa, maka sudah barang tentu tanah tersebut tidak dapat diikrarkan. LWPNU Kecamatan Prambon bekerja secara maraton dalam upaya mengamankan harta wakaf terutama dengan Nadzir NU.
Ikrar Wakaf di Kediaman KH. Imam Yahya Malik

Semoga bermanfaat dan barokah demi kemaslahatan bersama…. Aamiin…
Aamiin