Ikrar Wakaf massal

NU Prambon Nganjuk Online

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Prambon dan KUA Kecamatan Prambon melaksanakan Ikrar Wakaf Massal. Adapun acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025. Jam 09.30 s.d. selesai dan bertempat di Aula KUA Prambon Nganjuk.

Ikrar Wakaf ini dihadiri, diantaranya :

Moh. Syahid : Kepala KUA selaku PPAIW Kecamatan Prambon
KH. Moh. Munir Cholil : Ketua MWC NU Kecamatan Prambon, mewakili Nadzir Nahdlatul Ulama
Nur Cholis : Ketua LWPNU Kecamatan Prambon
Siswanto dan Sigit : Tim Percepatan Wakaf BPN
Mashadi Abror : ketua LTMNU Prambon
Para Wakif diantaranya :

  1. Samsiyaroh, Sonoageng
  2. Hj. Kasmini, Tanjungtani
  3. KH Shobirin, Bandung
  4. Khoirul Wafa ( Gus Wafa Anwar ), Bandung
  5. H. Rohmat, Sumberkpuh
  6. H. Tarmijan, Sumberkpuh
  7. Hj. Asringah, Sumberkpuh
  8. Hj. Nawiyah, Sonoageng
  9. Moh. Shobirin, Baleturi
  10. Syamsodin, Baleturi
    Beserta 2 orang saksi dari masing-masing Wakif.
    Acara Ikrar wakaf yang dipimpin langsung oleh Bapak Moh. Syahid selaku Pejabat Pembuat Akta. Ikrar Wakaf berlangsung sangat khidmat, dan ditutup dengan pembacaan doa dipimpin oleh Bapak KH. Moh. Munir Cholil.

Ikrar Wakaf merupakan salah satu proses untuk melegalkan tanah wakaf menurut peraturan perundangan. Kegiatan ini juga merupakan program Kerja LWPNU Kecamatan Prambon yang bekerjasama dengan KUA Kecamatan Prambon dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk.

Data dari BPN, masih banyak tempat ibadah dan fasilitas umum lain yang status kepemilikannya masih milik pribadi. Hal ini menjadi dasar utama program percepatan wakaf ini dalam rangka menyelamatkan harta wakaf, terutama dari warga Nahdliyyin.

Acara ikrar wakaf massal ini dilaksanakan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Prambon, yang diikuti oleh 10 orang wakif dengan 10 bidang tanah. Dan kesemuanya dengan Nadzir NAHDLATUL ULAMA'.
"Alhamdulillah…ini hasil kerja keras semua pihak, akhirnya semakin banyak warga Nahdliyyin yang mempercayakan nadzir wakafnya kepada NAHDLATUL ULAMA'."
Dalam hal pelaksanaan ikrar wakaf, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh wakif, terutama status kepemilikan tanah, karena jika status kepemilikan tanah belum jelas atau masih bersengketa, maka sudah barang tentu tanah tersebut tidak dapat diikrarkan. LWPNU Kecamatan Prambon bekerja secara maraton dalam upaya mengamankan harta wakaf terutama dengan Nadzir NU. @j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *